Kamis, 23 Juni 2016

Kegiatan dan Pelaku Ekonomi

1. Kegiatan Ekonomi


Kegiatan ekonomi meliputi segala aktivitas manusia, baik secara berkelompok maupun individu dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Pada dasarnya, kegiatan ekonomi terdiri dari 3 kegiatan pokok, yaitu : produksi, distribusi dan konsumsi. Produksi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh produsen. Hasil dari produsen disalurkan secara langsung atau melalui perantara yang disebut dengan lembaga distribusi dan kegiatan tersebut disebut distribusi, selanjutnya oleh masyarakat akan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhannya, hal ini disebut dengan konsumsi.
Perlu diperhatikan ketiga kegiatan tersebut haruslah selalu berhubungan. Kegiatan produksi tanpa kegiatan konsumsi dan distribusi tidak ada artinya. Demikian pula kegiatan distribusi tak akan berlangsung tanpa kegiatan produksi dan konsumsi.

kegiatan dan pelaku ekonomi
Pelaku Ekonomi

2. Pelaku Kegiatan Ekonomi


Pelaku kegiatan ekonomi adalah rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan masyarakat luar negeri.

a. Rumah Tangga


Rumah tangga merupakan sumber faktor produksi tenaga kerja, modal dan skill. Selain sumber faktor produksi, rumah tangga juga sebagai pengguna barang/jasa atau melakukan konsumsi. Rumah tangga ekonomi dibedakan menjadi 2 bagian.

- Rumah Tangga Produksi
Rumah tangga produksi adalah rumah tangga yang melaksanakan proses produksi dengan mengorganisasi faktor-faktor produksi.

- Rumah Tangga Konsumsi
Rumah tangga konsumsi adalah rumah tangga yang mengkonsumsi kegunaan barang atau jasa yang telah dihasilkan oleh rumah tangga produksi.

Hubungan antar rumah tangga produksi dengan rumah tangga konsumsi:

- Rumah tangga produksi dapat menjadi rumah tangga konsumsi
Rumah tangga ini di satu pihak memproduksi barang/jasa, tetapi di pihak lain rumah tangga tersebut menghabiskan/memakai barang/jasa dari produsen lain. Contoh perusahaan mebel. Perusahaan mebel adalah rumah tangga produksi, tetapi perusahaan mebel juga sebagai rumah tangga konsumsi dari perusahaan pengolahan kayu, sebab perusahaan mebel mengkonsumsi kayu sebagai bahan bakunya.

- Rumah tangga konsumsi dapat menjadi rumah tangga produksi
Rumah tangga ini di satu pihak mengkonsumsi barang atau jasa, tetapi di pihak lain, rumah tangga ini juga memproduksi barang atau jasa bagi konsumen lain. Contoh perusahaan roti. Perusahaan ini mengkonsumsi terigu sehingga perusahaan ini dikatakan sebagai rumah tangga konsumsi. Akan tetapi, perusahaan ini juga sebagai rumah tangga produksi, sebab memproduksi roti untuk kepentingan masyarakat.

b. Perusahaan


Perusahaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku kegiatan ekonomi perusahaan adalah perusahaan swasta, koperasi, dan yayasan.

1. Usaha Swasta (BUMN)


- Perusahaan perseorangan
Perusahaan yang pengelolaan dan modalnya dimiliki oleh satu orang. Contoh pedagang kaki lima, usaha toko milik perseorangan dan usaha produksi mebel milik perseorangan.

- Persekutuan firma (fa)
Usaha ini dilakukan oleh suatu kelompok secara bersama-sama, segala hasil dan risiko dibagi dan ditanggung bersama.

- Persekutuan komanditer (cv)
Usaha ini dilakukan oleh beberapa orang. Dalam usaha ini salah satu atau beberapa orang bertindak sebagai sekutu aktif atau memimpin perusahaan dan golongan yang lain menjadi sekutu pasif/diam. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tak terbatas (harta pribadi menjadi tanggungan risiko kerugian), sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebatas modal yang telah disetorkan.

- Perseoran terbatas (PT)
Kegiatan pada perushaan terbentuk pt lebih luas, karena bentuk perusahaan ini memungkinkan untuk memupuk modal yang sangat besar. Modal PT diperoleh dengan cara menjual saham/andil/sero. Kegiatan usaha PT dijalankan oleh hewan direksi, sedang kekuasaan tertinggi pada PT dipegang oleh para pesero/pemegang saham yang diwakili oleh dewan komisaris.

2. Koperasi


Kegiatan koperasi diatur dalam UU Koperasi no 25 tahunan 1992. Usaha ini dilakukan secara bersama-sama dan berdasar atas asas kekeluargaan. Kegiatan usaha koperasi dapat beruapa single purpose (satu macam usaha) atau multi purpose (usahanya lebih dari satu macam). Koperasi multi purpose disebut juga koperasi serba usaha (KSU). Tujuan utama usaha koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yang bersangkutan.

3. Yayasan


Kegiatan yayasan sebenarnya tidak bersifat profit motive, artinya tidak berorientasi pada keuntungan. Akan tetapi, pada kenyataannya ada sebagian usaha yayasan yang bersifat profit motive, hal ini sebenarnya merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan hidup yayasan itu sendiri. Sebagian besar usaha yayasan bergerak di bidan gjasa. Contoh : yayasan pendidikan, yayasan kesehatan, dan yayasan keagamaan.


c. Pemerintah


Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan isi pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, diatur dengan UU RI No.9 tahun 1969. Untuk melaksanakan kegiatan ini, pemerintah membentuk BUMN. Kegiatan yang idusahakan oleh BUMN meliputi usaha yang strategis dan menyangkut kepentingan orang banyak/umum.
BUMN bisa dikelompokan menjadi 3 macam, yaitu : 

1. Perusahaan Jawatan


Perusahaan ini didirikan untuk melayani kepentingan umum. Modalnya berasal dari pemerintah dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri


2. Perusahaan Umum


Perusahaan ini didirikan untuk melayani kepentingan umum terutama dalam bidang yang vital. Modal perum merupakan milik negara dari kekayaan yang terpisah, sedang karyawan diatur oleh manajemen perusahaan.

3. Perusahaan Perseroan


Perusahaan ini didirikan untuk mencari keuntungan, status perusahaan merupakan badan hukum, pemerintah hanya sebagai pemegang saham, sedangkan karyawan berstatus sebagai karyawan swasta.

d. Masyarakat Luar Negeri


Seperti diketahui bahwa tidak ada satu negara pun di dunia ini yang mampu memenuhi segala kebutuhan negara itu sendiri. Setiap negara memerlukan pemenuhan kebutuhan dari negara lain. Oleh karena itu, kegiatan ekspor dan impor barang dan jasa sangat berpengaruh terhadap kemajuan dan perekonomian negara. Masyarakat luar negeri perlu dilibatkan dalam kegiatan ekonomi suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar